SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya kembali membuka pendaftaran bagi 9 partai politik, untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu RI, dan keputusan KPU RI melalui SK 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.

"Sampai saat ini kami sudah menerima pendaftaran tiga dari sembilan partai hasil putusan Bawaslu RI, PBB, PIKA dan PKP Indonesia. Ketiganya menyatakan bahwa mereka menggunakan dokumen yang sudah diserahkan pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu" ujar anggota KPU Kota Surabaya, Miftahul Ghufron, Jumat (24/11).

Ghufron menambahkan, khusus bagi ketiga partai itu, KPU Kota Surabaya akan melakukan penelitian administrasi untuk melihat kecocokan antara dokumen yang mereka serahkan dengan data yang mereka unggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "

Berdasarkan SK KPU, kami akan melakukan penelitian administrasi sampai dengan tanggal 30 November, kemudian kami sampaikan hasilnya ke partai politik pada tanggal 30 November sampai dengan 1 Desember 2017" pungkas dia.

SB/AR-3

Baca Juga: