Palu - Sebanyak Tiga daerah di Sulawesi Tengah telah memfasilitasi program Jamin Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja sektor informal atau pekerja rentan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.

"Tiga daerah itu, yakni Kota Palu, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palu Lubis Latif di Kota Palu, Minggu.

Ia menjelaskan, hingga September 2023 sekitar 90 ribu lebih pekerja informal bukan penerima upah (BPU) telah terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya sekitar 50 ribu lebih pekerja.

Peningkatan jumlah itu tidak terlepas dari kampanye kerja cepat bebas cemas yang terus digalakkan BPJAMSOSTEK untuk mengakomodasi pekerja rentan di pedesaan masuk dalam kepesertaan.

"Dari kampanye kami lakukan di pedesaan dua daerah akan menyusul di anggaran perubahan APBD 2023 yakni kabupaten Donggala dan Sigi. kabupaten Sigi mengambil pekerja rentan dari komunitas desa," ujarnya.

Selain pekerja rentan,katanya, Pemkot Kota Palu juga telah memfasilitasi sebanyak 20.982 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk dalam kepesertaan Jamsostek.

Puluhan ribu UMKM Kota Palu terdaftar dalam kepesertaan itu sudah berlangsung sejak Desember 2022, yang mana iuran kepesertaan ditanggulangi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Kami mengapresiasi Pemda yang telah memfasilitasi warganya menjadi peserta Jamsostek. Tentunya bantuan pemerintah sangat bermanfaat untuk meringankan beban bagi masyarakat," ucap Lubis.

Oleh karena itu, diharapkan Pemda lain dapat memfasilitasi kepesertaan warga dalam program Jamsostek, baik UMKM maupun pekerja sektor informal supaya mereka bisa menikmati haknya.

Menurutnya, perlu kesinambungan dalam penyelenggaraan Jamsostek baik Pemda maupun pihak swasta pemberi kerja, dan saat ini masih Pemkot Palu yang memfasilitasi kepesertaan Jamsostek bagi UMKM di Sulteng.

"Masih banyak pekerja belum mengetahui manfaat Jamsostek, sehingga kami secara masif menyosialisasikan program ini hingga ke pelosok desa. Manfaat dasar yang diperoleh peserta yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK)," tutur Lubis.

Baca Juga: