PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia. Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 23 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir lebih pil ekstasi.

"Pengungkapan kasus tersebut diawali penangkapan tersangka An di salah satu rumah makan kawasan Jalan Lingkungan IV, Desa Timbangan, Kecamatan Inderlaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel, John Turman Panjaitan, diPalembang, Senin (12/8).

Menurut John, ketiga tersangka An, Yus, dan Us ini mendapat pasokan narkoba yang telah disita melalui perjalanan panjang dari Malaysia masuk ke Batam. Selanjutnya, ke Tembilahan, Provinsi Riau dan Palembang sebelum didistribusikan ke beberapa daerah di Sumsel dan Lampung.

Pengembangan Kasus

Setelah An ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan kasus, ditangkap tersangka kedua Yus, warga Kecamatan Kuat Malaka, Provinsi Aceh saat berada di loket Bus Damri KM 9, Kecamatan Sukarame Palembang pada 7 Agustus 2019. Dari tersangka Yus petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.947 butir pil ekstasi yang diperoleh dari tersangka An.

Berdasarkan keterangan tersangka Yus dan barang bukti yang ditemukan, tambah John, tersangka An yang saat ditangkap tidak ada barang bukti narkoba, akhirnya menunjukkan tempat penyimpanannya. Narkobanya disimpan di sebuah rumah kontrakan dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Ketika digeledah di rumah kontrakan An tersebut petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat 23 kg dan 5.794 butir pil ekstasi yang diakui tersangka dikirim oleh tersangka Us dari Tembilahan, Riau. Selanjutnya tim menuju Tembilahan, mengamankan tersangka Us namun dari pengembangan yang dilakukan di Batam, aparat tidak menemukan M yang merupakan pemasok barang terlarang dari Malaysia itu.

Tersangka M yang menjadi pamasok narkoba kepada tiga tersangka yang telah diamankan sekarang ini terus dikejar untuk mengungkap semua yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba internasional itu.

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan polisi menangkap tiga orang diduga kurir narkotika jenis ganja kering seberat 200 kilogram (kg) asal Aceh dengan tujuan Lampung, di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Mereka adalah Subhi, Rozali, dan Yusran. Mereka ditangkap petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera.eko/Ant/N-3

Baca Juga: