Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran asalkan sudah vaksin booster. Kendati demikian, vaksin booster hanya dapat dikenakan pada masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengenai Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), vaksin booster hanya dapat dikenakan pada masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Lalu bagaimana dengan anak-anak yang hendak mudik?

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam keterangan resminya mengatakan anak-anak tak harus vaksin booster.

Anak-anak hanya perlu memperlihatkan hasil tes negatif apabila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara bagi anak-anak yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diharuskan memperlihatkan hasil tes usap PCR.

Adapun bagi anak-anak dengan kondisi kesehatan khusus juga harus melakukan tes usap PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan baik dari dokter umum maupun dokter dari RS pemerintah setempat.

Suharyanto juga mengatakan anak berusia 2 - 3 tahun tidak perlu tes usap antigen maupun PCR. Namun, harus didampingi dengan pihak yang memenuhi syarat perjalanan.

"Anak usia 2-3 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," kata Suharyanto pada Kamis (31/3).

Suharyanto mengatakan satgas Covid-19 tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur persyaratan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus dan anak.

Sementara Menteri kesehatan RI, Budi Gunadi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube official Kemenkes RI menyebutkan masyarakat yang belum vaksin booster juga bisa mudik dengan sejumlah syarat.

"Pemudik yang belum booster, namun sudah menerima vaksin atau dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen," ucap Budi pada Rabu (27/3).

Baca Juga: