TIDAK PAKAI MASKER I Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9). Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar 100 ribu rupiah kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung.

Baca Juga: