Beredar isu di media sosial yang menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menuntut balik pegawainya yang jadi korban pelecehan seks dan perundungan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah berencana menuntut balik MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama rekannya karyawan lembaga penyiaran tersebut.

"Enggak, enggak ada, dari mana isu itu, Logikanya emang KPI dituntut seperti apa? Gitu kan, nggak ada" kata Kepala Sekretariat KPI Umri saat dihubungi wartawan Selasa (7/9/2021).

Umri menjelaskan KPI tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan, jika terbukti ada. Dia juga menyampaikan KPI berkomitmen melindungi korban.

"Jadi begini, ketika kita isu seperti itu makanya kami semuanya kami nggak terima itu kalau ada, kalau ada ya, memang itu terjadi seperti apa itu. Makanya kami komitmen dengan terduga ini ya pelapor ini, kami komitmen pimpinan komitmen untuk melindungi ini seperti apa," ujarnya.

Umri mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Meski KPI melakukan investigasi internal, bukan berarti KPI mempunyai wewenang untuk menentukan benar atau tidaknya peristiwa tersebut.

"Tetapi harap maklum untuk menyatakan itu benar itu salah kan kami nggak punya kemampuan itu. Makanya sekarang sudah masuk di ranah polres hukum dan mereka yang punya kompetensi untuk itu," tuturnya.

"Bukannya kita tertutup, tidak, karena ini sudah masuk ke ranah hukum jangan sampai nanti bingung kan itu dapat dari mana KPI nuntut. Jangan terjebaklah, jangan terjebak info nggak jelas saling menyalahkan, sedangkan di lain sisi dari kepolisian lagi proses," sambungnya.

Info adanya isu KPI bakal melaporkan balik korban pelecehan seksual ke kepolisian beredar di sosial media, setelah diunggah akun Twitter, @Muthia911.

Pengguna itu mengaku mendapatkan informasi tersebut dari seseorang terdekat salah terduga pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS.

"TL; DR Saya dapat DM dari sirkel dekat tersangka, menyebut salah Tsk (tersangka) akan minta maaf & KPI Pusat akan menuntut balik pelapor," tulis @Muthia911, Selasa.

"Make of it what you will, you trust the source, you don't. But if it's true, all teh more reason to keep an eye on this case, (Terserah anda mau percaya atau tidak dengan sumbernya. Tapi jika itu benar, semakin banyak alasan untuk mengawasi kasus ini)" sambungnya.

Diketahui, tiga dari lima terlapor dugaan pelecehan seksual berencana melaporkan balik korban ke kepolisian. Hal itu ungkapkan kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhean, dan kuasa hukum RM, Anton Febrianto.

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar, Senin (6/9/2021) kemarin.

Salah satu alasan para terduga ingin membuat laporan balik karena mereka merasa identitas pribadinya dibuka.

Baca Juga: