TIDAK MEMAKAI MASKER I Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda 100 ribu rupiah hingga 150 ribu rupiah kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
TIDAK MEMAKAI MASKER
15 Juli 2020, 00:00 WIB
Waktu Baca 1 menit