TIDAK MEMAKAI MASKER I Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda 100 ribu rupiah hingga 150 ribu rupiah kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Baca Juga: