» Otak waras mana negara harus bayar utang ke pengemplang negara selama 45 tahun.

» APBN sangat sulit leluasa membiayai pembangunan kalau terus dirantai kesalahan masa lalu.

JAKARTA - Pemerintah diminta lebih berani dan tegas menghentikan pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi yang ditempatkan ke beberapa bank guna menutupi kerugian mereka akibat kredit macet pada krisis moneter 1998 lalu. Penghentian itu dipandang perlu untuk meringankan beban keuangan negara. Apalagi, banyak di antara bank pemegang obligasi sudah menjual ke investor lain, sehingga sudah tidak sesuai dengan tujuan penempatan awalnya untuk memperkuat permodalan mereka.

Di sisi lain, banyak dari pemilik bank yang banknya mendapat penempatan obligasi rekap seperti BCA, juga mendapat kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga saat ini, BLBI yang mereka terima belum dibayar kembali 100 persen kepada negara tetapi sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dengan demikian, negara dirugikan dua kali karena di satu sisi, utangnya tidak dibayar lunas, masih banyak yang dikemplang, dan pada saat yang bersamaan obligor/debitor itu mendapat pembayaran bunga obligasi dari pemerintah melalui obligasi rekap yang ditempatkan di banknya.

Guru Besar Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, yang diminta pendapatnya, mengatakan pemerintah harus meninjau ulang keputusan di masa lalu yang menempatkan obligasi rekap di beberapa bank dan membayar bunganya hingga tahun 2043.

"Mengapa negara bisa yang membayar bunganya? Padahal mereka yang berutang. Itu keputusan yang salah, suasana masa lalu jangan dipakai di masa kini. Pemerintah harus tegas menghentikan kebijakan masa lalu itu. Jangan ada praktik-praktik yang merugikan negara lagi seperti APBN digunakan seperti ini, atau mengeluarkan surat lunas, padahal yang dibayar masih jauh dari jumlah utang sebenarnya," kata Suroso.

Apalagi, ada beberapa obligor yang melakukan mark up terhadap jaminannya dan melakukan buy back asetnya dengan harga lebih murah melalui bantuan pihak lain. "Harus dilakukan debt forensic untuk menentukan status sebenarnya," kata Suroso.

Pengemplang BLBI

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum seperti KPK agar meninjau kembali keputusan pemerintah di masa lalu, khususnya pada saat krisis moneter 1998 dengan menempatkan obligasi rekap di beberapa bank, lalu bunga obligasi tersebut harus dibayar sampai 45 tahun tepatnya hingga tahun 2043.

Apalagi, pembayaran oleh negara pun dibayarkan kepada mereka yang nyata-nyata menjadi pengemplang dana BLBI yang hingga saat ini belum melunasi utangnya kepada negara.

Aditya mengatakan sangat sulit bagi APBN untuk leluasa membiayai pembangunan kalau terus dirantai kesalahan masa lalu. Hal yang sangat tidak masuk akal, rakyat miskin harus mengeluarkan uang untuk membayar bunga bagi konglomerat yang seharusnya justru menyumbang pada negara.

"Kita ini kapitalisme apa sosialisme atau apa? Kok negara menyubsidi konglomerat yang sudah diuntungkan negara di periode panjang sejak Orde Baru berdiri?" tandas Aditya.

Aditya mengatakan Orde Baru berdiri dengan memberi kuota impor dan kemudahan izin serta aneka insentif dengan teori kalau konglomerat itu maju maka akan menetes ke bawah. Bukannya ada tetesan ke bawah, ternyata konglomerat menggunakan segala kemudahan itu bukan untuk membangun ekonomi yang kuat, malah menghambur-hamburkan uang, dan tidak kompetitif sehingga ketika krisis ekonomi dunia datang, mereka langsung kolaps.

"Begitu kolaps, negara kasih duit ratusan triliun. Bukannya diganti, negara atau pajak rakyat lagi yang suruh bayar? Ini sistem negara apa jadinya?" tandas Aditya.

Menurut Adit, KPK harus segera meneliti dan membuka siapa yang bikin pemerintah berkewajiban bayar bunga. Di mana masuk akalnya, pemerintah sekarang harus bayar utang kepada pengemplang utang BLBI.

"Bagaimana caranya bisa begitu kalau bukan korupsi. Selama 45 tahun pemerintah harus tanggung. Coba jelaskan bagaimana bisa lunas? Otak waras mana negara harus bayar utang kepada pengemplang negara sampai 2043," kata Aditya.

Baca Juga: