JAKARTA - Tahun ini, Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti apa besaran dari THR untuk aparatur pemerintah ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo membeberkan penjelasannya.

Kata Menteri Tjahjo, dalam penjelasan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (2/5), THR untuk ASN ini besarannya tetap yakni hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri, suami dan tunjangan jabatan. Tapi, tanpa tunjangan kinerja.

"Tapi untuk yang mendapatkan THR untuk tahun ini berubah," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Misalnya, kata dia, pada tahun lalu, pejabat pimpinan tinggi tidak mendapatkan THR. Namun untuk tahun ini pejabat pimpinan tinggi semuanya mendapatkan tunjangan hari raya.

Saat ditanya, apakah komponen THR bagi pejabat negara sama dengan ASN biasa, Menteri Tjahjo menjawab "Yang saya pahami sama. Intinya pada tahun lalu pejabat negara tidak mendapat (THR). Seperti menteri, eselon I, kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain tahun ini dapat semua."

Baca Juga: