Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek terkait penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Adapun salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah yakni daya beli masyarakat.

"Keputusan ini kan harus mempertimbangkan banyak aspek, aspek daya beli, dan kemampuan pendanaan pemerintah," kata Arifin di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (25/8).

Selain daya beli masyarakat, kata Arifin, pemerintah juga masih menghitung kemampuan APBN untuk mengucurkan subsidi energi, termasuk pada BBM.

Pemerintah juga mengantisipasi meningkatnya kebutuhan energi pada akhir tahun, di saat sejumlah negara lain memasuki musim dingin yang membuat ketersediaan energi terbatas.

"Harganya bisa meningkat, mau masuk musim dingin di luar, sekarang kita harus upayakan penuhi paling tidak listrik untuk memanfaatkan maximum capacity baseload dalam negeri," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jajaran menteri masih mengevaluasi rencana penyesuaian harga BBM Pertalite hingga 1-2 hari ke depan sebelum dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM Pertalite, agar kuota BBM Pertalite yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.

Adapun belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp502,4 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.

Padahal saat ini kuota subsidi Pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022. Dengan sisa kuota tersebut, pemerintah memperkirakan Pertalite subsidi akan habis pada Oktober 2022.

Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada menteri agar perubahan harga Pertalite akan diputuskan secara hati-hati dan dikalkulasikan dengan matang. Ini bertujuan agar daya beli masyarakat tidak menurun dan tak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi semuanya harus diputuskan dengan hati-hati, dikalkulasi dampaknya jangan sampai dampaknya menurunkan daya beli rakyat, menurunkan konsumsi rumah tangga," tutur Jokowi.

Baca Juga: