Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut ada kendala dalam mengusut kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Ia mengakui terdapat upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," kata Agus dalam konferensi pers, dikutip Jumat (5/8).

"Sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri, dari Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Ia menyebut, jika ditemukan adanya proses pelanggaran pidana yang menghambat proses penyidikan, maka akan diproses secara hukum pidana terhadap yang bersangkutan.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," tambahnya.

Sebagai informasi, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: