Tertibkan APK 11 Januari 2024, 01:40 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Prasetia Fauzanii Petugas mencopot alat peraga kampanye (APK) saat penertiban di Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (10/1). Penertiban APK oleh Bawaslu bersama Satpop PP tersebut karena pemasangannya melanggar aturan Pemilu. Baca Juga: » Pilkada DKI, Ridwan Kamil Tegaskan Tetap Pertahankan Identitas Jakarta » Pembangunan Budaya di IKN Beri Afirmasi Seniman Lokal #Penertiban Alat Peraga Kampanye #Tangsel