JAKARTA - TersangkaDirektur dan Komisaris dari PTSharleen Raya (Jeco Group),HongArta (HA) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7). Pemeriksaan Hong Arta ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya dilakukan pada 13 Juli 2020 lalu, karena dia mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Hong Arta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan Terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/7).

Seusai pemeriksaan, Hong Arta memilih tidak menceritakan pemeriksaannya tersebut. Ia malah melontarkan kekesalannya, karena awak media terus mengabadikan potret dirinya. "Saya bukan penjahat negara, kalian foto saya terlalu banyak, tahu enggak?" kata Hong Arta sembari berjalan di lobi kantor KPK.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Hong Arta merupakan tersangka ke-12, di mana 11 tersangka lain telah digiring ke meja persidangan. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, tersangka Hong Arta hingga saat ini belum juga ditahan oleh lembaga antikorupsi itu.

Dalam kasus ini, tersangka Hong Arta diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar 10,6 miliar rupiah. Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai 1 miliar rupiah kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ola/N-3

Baca Juga: