Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya tersangka DPO penganiayaan di Nunukan Kaltara ditangkap.

Makassar - Tim Unit Reserse Mobile(Resmob) Polres Wajo, Sulawesi Selatan, bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap tersangka berinisial AT (31) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal melalui keterangannya di Makassar, Senin mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan maka diperoleh informasi bahwa pelaku yang kabur dari Kabupaten Wajo itu berada di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan.

"Selanjutnya anggota kami berkoordinasi dengan Satuan ReskrimPolres Nunukan, langsung menuju tempat persembunyiannyadan menangkappelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya.

Tersangka AT yang merupakan warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Raming Bin Ambo Jami pada 21 Desember 2022.

"Tersangka AT menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri korban yang menyebabkan meninggal dunia," ujarTheodorus.

Proses penangkapan AT yang menjadi DPO hampir tiga bulan. dilakukan TimResmob Polres Wajo dibantu Satuan Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nunukan IptuLusgi Simanungkalit.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja samanya yang telah melakukan bantuan kepada Polres Wajo," ucapnya.

Baca Juga: