“Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima adalah IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar."

JAKARTA - Para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang terlibat judi online (judol) akan dicabut. Demikian juga bila terlibat tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan pindah domisili ke luar negeri.]

Selain itu, menurut Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Selasa, bantuan pendidikan tersebut juga gugur bila penerima pindah program studi dan pindah perguruan tinggi. Selanjutnya, tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima adalah IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar," katanya. Selain itu, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta melalui padanan Disdukcapil.

Adapun persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga Jakarta. Lalu terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan panti sosial Dinas Sosial Provinsi Jakarta.

Lalu, tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemprov Jakarta melalui program KJMU berkomitmen meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri atau swasta. Ini terutama untuk peserta didik yang memiliki potensi akademik, namun tidak mampu secara ekonomi.

Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta. Dia berharap penerima manfaat kartu dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan. "KJMU diberikan Pemprov untuk masa depan anak agar lebih sejahtera," ujar Budi.

Baca Juga: