Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi mengingatkan penundaan Pemilu Serentak 2024 ke tahun 2027 dapat menimbulkan risiko politik dan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Wacana penundaan, menurut saya, lebih bersifat politis ketimbang kesehatan, karena Covid-19 tidak harus dilihat sebagai hambatan, namun mesti dimaknai sebagai tantangan bagi jalan demokrasi di negeri ini," kata Ahmad Atang, di Kupang, Senin, terkait wacana penundaan Pemilu Serentak 2024.
Wacana Pemilu Serentak 2024 ditunda ke tahun 2027 dengan alasan adanya pandemi yang belum berakhir telah menjadi diskursus publik.
Menurut dia, jika wacana benar adanya dan menjadi desain pemerintah dan penyelenggara, maka dapat dipastikan akan terjadi problem ikutan.
Ia menyebutkan, problem yang akan muncul akibat penundaan, di antaranya, inkonsistensi pemerintah terkait Covid-19 sebagai argumentasi penundaan. Sebab ketika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi, banyak pihak menyarankan agar pilkada ditunda dengan alasan sama.
Namun pemerintah tetap pada pendirian untuk melaksanakan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.