Sebuah kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) internasional secara resmi mendesak Singapura untuk segera mendakwa mantan presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa, yang kabur untuk menghindari kerusuhan di negaranya.

Kelompok pemerhati HAM Truth and Justice Project mendesak pemerintah Singapura untuk menggunakan yurisdiksi universalnya demi menangkap sang mantan presiden.

Rajapaksa dilaporkan telah melakukan sejumlah pelanggaran berat hukum humaniter internasional, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara dalam beberapa dekade dahulu.

Rajapaksa sendiri telah memimpin kementerian pertahanan Sri Lanka ketika saudaranya, Mahinda Rajapaksa, adalah presiden negara itu pada di awal 2000-an. Keduanya dinilai bertanggung jawab ketika konflik dengan kelompok separatis Tamil pecah pada 2009.

Kelompok HAM berbasis di Afrika Selatan itu menuduh pasukan pemerintah Rajapaksa saat itu membunuh 40 ribu warga sipil dalam minggu-minggu terakhir ketika perang saudara berlangsung.

Mereka meminta Rajapaksa didakwa atas dugaan pembunuhan, penyiksaan, kejahatan seksual hingga kejahatan lainnya.

"Ini termasuk pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, perampasan kebebasan, kerusakan tubuh dan mental yang parah, dan kelaparan," bunyi dokumen pengaduan kelompok HAM itu kepada Jaksa Agung Singapura.

Dikutip dari Reuters, Kantor Jaksa Agung Singapura (AGC) pun mengonfirmasi pihaknya telah menerima pengaduan itu pada akhir pekan lalu. Meski begitu, juru bicara AGC tak bisa berkomentar lebih lanjut soal masalah ini.

Piihak Rajapaksa juga tak segera bisa merespons permintaan komentar dari Reuters terkait hal ini.

Baca Juga: