Sebuah kajian ilmiah yang dipimpin oleh Ahli kualitas udara & Praktisi Amdal yang
Tersertifikasi dan Terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan (KLHK) Drs.
Yeremiah R. Tjamin, MSi mengungkap bahwa kegiatan operasional Pelabuhan PT Karya Citra
Nusantara (KCN) tidak mencemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dan masih
di bawah ambang batas standar yang ditentukan pemerintah.


Hal ini menguatkan adanya kesalahan investigasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi
DKI Jakarta yang berimbas pada ditutupnya pelabuhan ini sejak Juli 2022.

"Kajian dilakukan di enam titik reseptif yakni satu titik di pemukiman terdekatdisisitimur
pelabuhan, satu titik di SDN 05 Marunda, dua titik di STIPMarunda (Sekolah Tinggi Ilmu
Pelayaran), dan dua titik di Rusunawa Marunda dimana hasilnya menyatakan hasil
pembongkaran batubara sebelum pelabuhanKCNditutup tidak mencemari enam titik reseptif
tersebut," demikian dilansir kajian bertajuk "Hasil Kajian dan Pemodelan Sebaran Emisi
Partikulat" yang dipublikasi pada tanggal 7 Desember 2022 ini.


Drs. Yeremiah memaparkan kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai
identifikasi reseptor sensitif di kawasan yang berpotensi akan terdampak oleh emisi kegiatan
operasi Pelabuhan KCN, uraian metodologi pemodelan serta tentunya kajian dampak kualitas
udara pengoperasian Pelabuhan KCN berdasarkan kriteria kualitas udara ambien," ujar Dosen
dari Universitas Nasional ini.

Adapun kajian ini menganalisa area pelabuhan KCN yang berpotensi menimbulkan partikulat
atau debu meliputi area stockpile batubara dan Kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan
KCN.
Lebih lanjut, Hasil Kesimpulan daririset ini menegaskan bahwa kontribusi maksimum 24 jam di
6 Titik reseptor sensitif semuanya masih memenuhi baku mutu udara ambien (sesuai Lampiran
VII PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Udara Ambien),

Pencemaran udara kian parah

Biro Kesekretariatan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Muhammad Riza Maulana
selaku perwakilan warga Marunda mengatakan pencemaran udara masih saja terjadi meskipun
Pelabuhan KCN sudah ditutup sejak Juli 2022.

Dirinya mempertanyakan kompetensi DLH DKI Jakarta yang mengklaim
telah menginvestigasi
empat perusahaan yang cerobongnya diduga penyebab pencemarandebu batu bara di
Rusunawa Marunda.


"Apakah ini akibat kurangnya kompetensi Kadis (Kepala Dinas) LH (DKI Jakarta) itu sendiri atau
mungkin juga karena kadung terjadi, sehingga sanksi bukan dalam konteks mencari solusi
melainkan hanya sebatas pamer kerja yang tidak mengakibatkan apa-apa bagi lingkungan kami,"
tegas Riza.


"Buktinya kami masih tercemar, justru semakin parah tercemar,"ungkap dia.

SenadadenganRiza
,KoordinatorAsosiasiPenggunaJasaPelabuhan(Penjaspel)Munif
menyatakan
sudah menduga dari awal bahwa Pelabuhan KCN merupakan korbandari kebijakan
Dinas LH Jakartayang dilakukan
secara sembronodan ugal-ugalan dalam prosedur, tanpaadanya
kajian ilmiahyang rincitentang darimana sumber pencemaran debubatubarabera
saldan tidak
memikirkan dampaknya bagi kepentingan masyarakat banyak.


"Dampak
penutupan Pelabuhan KCN adalahribuan orang jadi pengangguran, antrian sandar
kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lama, kemacetan parah di marunda, truk-truk
jadi lambat ritasenya, biaya logistik naik tinggi tapi pencemaran udara di marunda makin parah;

Lalu yang lebih konyol adalah pelabuhan KCN tetap belum diijinkan beroperasi walaupun sudah
6 bulan ditutup dengan alasan pencemaran debu batubara,dimanaberdasarkan hasil kajian
ilmiah ternyatapencemarannyabukan berasal dari pelabuhan KCN,"ujarMunif

Penjaspel akanturun unjuk rasa meminta kepadaBapak Gubernur DKI untukmencopotKadis &
KasudinLingkungan Hidup yang sombong dan arogan yang tidak memikirkannasib ribuan tenaga
kerja yang kehilangan pekerjaannyaakibat ditutupnyaTerminal Umumpelabuhan KCNsecara
sembarangan,"sambung Munif dengan berapi-api

Baca Juga: