JAKARTA - Mantan presiden Guatemala Otto Perez dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena korupsi, Rabu (7/12).

Perez yang dipaksa mengundurkan diri pada 2015, dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dan penipuan yang menargetkan sistem bea cukai, kata Hakim Irma Jeannette Valdes saat membacakan putusan.

Perez dijatuhi hukuman delapan tahun untuk setiap tuduhan.

Mantan wakil presidennya Roxana Baldetti menerima hukuman yang sama.

Badan antikorupsi yang didukung PBB mengungkapkan beberapa skandal di Guatemala sebelum ditutup pada 2019 oleh presiden Jimmy Morales setelah mulai menyelidikinya.

Salah satu keberhasilan utamanya adalah mengungkap skema jutaan dolar untuk menipu sistem bea cukai Guatemala, yang pada akhirnya menyebabkan pengunduran diri Perez.

Dia didakwa pada tahun 2017 sebagai tersangka dalang penipuan bea cukai besar-besaran.

Baca Juga: