Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, sebanyak 610 sekolah yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMA/SMK dan MTS/MA di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (30/8/2021).
Hal itu berdasarkan surat keputusan Dinas Pendidikan Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Nahdiana, tanggal 27 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa, pelaksanaan pembelajaran hadir secara fisik nantinya akan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sekolah juga harus memenuhi syarat protokol kesehatan yang ditetapkan misalnya toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, desinfektan hingga akses fasilitas kesehatan.
Selain itu sekolah juga wajib memiliki thermogun atau alat pengukur suhu dan terdapat area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi peserta yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu di sekolah. Wali murid juga wajib mengingatkan kepada anak-anaknya untuk selalu menjaga prokes dan kebersihan.
Dalam surat tersebut juga mengatakan nantinya proses pembelajaran tatap muka akan dievaluasi secara rutin untuk menentukan kebijakan kedepannya.
Selain itu, para pihak terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan pendampingan. Jika terdapat sekolah yang tidak menerapkan prokes ketat, maka Pemprov DKI bakal menghentikan belajar mengajar secara tatap muka tersebut.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, Dinas Pendidikan sudah melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka sebelum puncak pandemi berlangsung.
Mekanisme pembelajaran tatap muka terbatas yang digelar Senin (30/8/2021), tidak berubah seperti uji coba belajar tatap muka sebelumnya. Mekanisme uji coba pernah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Nahdiana memberikan gambaran belajar tatap muka terbatas di Jakarta akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu. Begitu juga durasi belajar tatap muka yang dibatasi.
"Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana pada 6 April lalu.
Selain pembatasan waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam belajar tatap muka maksimal 50 persen dari daya tampung kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar peserta didik.
Dari sisi materi pembelajaran, Nahdiana mengatakan, materi dibatasi dan hanya diajarkan materi-materi esensial yang disampaikan pada saat belajar tatap muka.