JAKARTA - Pakar Tata Kota NirwonoJoga mengatakanKepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus memenuhi sejumlah syarat dasar untuk memimpin pemindahan dan pembangunan IKN, di antaranya memahami rencana besar IKNhingga mampu memastikan ketersediaan sumber anggaran.
"Jika Presiden ingin melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN, maka Kepala Otorita IKN perdana harus memenuhi syarat dasar," kata pakar dari dari Universitas Trisaktiitusaat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/3).
Nirwono menjelaskan syarat-syarat dasar itu adalah memahami rencana besar pembangunan IKN seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kemudian, lanjut dia, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengawal penyusunan dan penerbitan seluruh peraturan turunan UU IKN, baik peraturan turunan dari tingkat pusat, hingga peraturan Kepala Otorita IKN.
SelanjutnyaKepala Otorita IKN juga harus memahami seluk-beluk lokasi pembangunan IKN beserta karakter sosial budaya yang melekat di wilayah tersebut.
"Dan alokasi anggaran yang jelas," kata dia.
Nirwono mengusulkan Kepala Otorita IKN untuk kepengurusan perdana yang dimulai pada 2022 ini berasal dari lingkungan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya yang bertugas di Satuan Tugas (Satgas) Perencanaan Pembangunan IKN dan Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan IKN.
Pejabat di satgas tersebut, menurutnya, akan lebih memahami rencana awal pembangunan IKN sehingga pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif.
"Akan bisa langsung bertugas melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar kota seperti pembangunan jalan, saluran air, jaringan utilitas, rusun ASN TNI/Polri, Istana Kepresidenan dan lainnya," ujar Nirwono.
Selanjutnya, pimpinan di Otorita IKN untuk periode berikutnya dapat berasal dari kalangan eksternal dengan beberapa tugas seperti menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar, mengundang calon investor dalam dan luar negeri, serta mempercepat pembangunan wilayah lain di IKN.
"Sementara kepala otorita berikutnya (pada 2030-ke atas) dapat dipilih dari nama-nama yang beredar dengan tugas utama menyiapkan perangkat pemerintah daerah (pemda), menjalin kerja sama dengan pemda sekitar IKN, mengundang calon investor luar," jelasnya.
Sebelumnya, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan per 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022.
SementaraPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Februari 2022 menegaskan akan segera mengangkat Kepala Otorita IKN. Presiden juga menyebutkan calon Kepala Otorita IKN adalah sosok dari kalangan non-partai politik.