Presiden Direktur MNC Group, Hary Tanoesoedibjo akan menempuh langkah hukum atas kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) karena tidak memiliki landasan hukum yang pasti.

Sosok yang akrab disapa Hary Tanoe itu juga menilai keputusan pemerintah tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PPU-XVIII/2020 yang didalamnya menyatakan bahwa MK menangguhkan segala tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020," tulis Harry melalui pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (3/11).

Hary menilai pemberlakukan ASO seharusnya berlaku di seluruh wilayah siaran nasional dan tidak di kawasan Jabodetabek saja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata," jelas dia.

Lebih lanjut sosok politikus Partai Perindo itu berpendapat adanya kejanggalan pada sisi hukum dalam pemberlakukan ASO.

"Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO," tuturnya.

Hary pun mengaku MNC Group tidak pernah menerima surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO sehingga tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Atas dasar itu, Hary menyebut MNC Group akan mengajukan tuntutan pidana dan perdata demi memperoleh kepastian hukum. Ia mengklaim langkah hukum ditempuhnya atas kepentingan masyarakat luas. Ia berdalih sekitar 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan TV karena masih menggunakan TV analog.

Walau begitu, Hary menjelaskan MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat (4/11) menyusul permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital ata ASO sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif.

Ia menekankan pemerintah sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun TV yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital. Adapun surat tersebut dibuat tertanggal 2 November 2022.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, dikutip Jumat (4/11).

Mahfud MD mengatakan ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.

"Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," tuturnya.

Selain itu, migrasi siaran analog ke digital juga tertuang dalam UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran TV analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Baca Juga: