JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang dan menekan risiko fatalitas kecelakaan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan.

Dalam pengarahannya, Wakil Menteri Perhubungan Suntana menekankan keutamaan kolaborasi dan komunikasi seluruh pihak yang terlibat dalam menciptakan angkutan orang yang berkeselamatan.

"Rekan-rekan operator punya peran penting dalam memastikan kesehatan armada-armada bus termasuk perizinannya. Pemerintah telah menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung itu semua. Kita bersama - sama mempermudah penyelenggaraan angkutan umum yang menguntungkan bagi semua pihak khususnya pengguna jasa," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).

Selain itu, dia juga menyebut kondisi dan kompetensi pengemudi juga menjadi tanggung jawab kita bersama karena memiliki peran sangat penting dalam operasional angkutan umum.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tatan Rustandi menyatakan perlunya partisipasi aktif untuk mempersiapkan sedini mungkin kelaikan armada dan pengemudi.

"Di samping itu harus juga memerhatikan kelaikan operasi dalam konteks pengemudi memahami rute yang akan dilalui sebagai suatu rangka manajemen risiko penyelenggaraan angkutan umum," jelasnya.

Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011 - 2035, serta Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.

Lima pilar tersebut adalah Sistem Yang Berkeselamatan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan. Lanjutnya, Kementerian Perhubungan merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan.

Sejalan dengan itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam pengarahannya memaparkan bahwa kecelakaan angkutan orang (bus) menyumbang sebesar 8 persen dari total angka kecelakaan seluruh jenis transportasi.

"Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan orang jumlahnya sebanyak 1.124, sementara pada Januari hingga September 2024 sebanyak 866. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada 2024," tambahnya.

Adapun sebagian besar kecelakaan dikarenakan rem gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol. Terkait aturan angkutan umum berkeselamatan sudah tertuang pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai standar pelayanan minimal, aturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum, pengemudi angkutan umum, dan masih banyak aturan lainnya.

"Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan aspek keselamatan angkutan umum," tutupnya.

Baca Juga: