JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten melakukan upaya promotif preventif sebagai bentuk komitmen menekan angka kecelakaan kerja. Hingga akhir Agustus, tercatat 239.000 klaim kasus kecelakaan kerja dengan total nominal mencapai Rp1,97 triliun.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara, turut andil dalam membantu, mendukung, dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang dapat menjadi budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita saat membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 di Jakarta.

Kegiatan promotif preventif dilakukan secara serentak di 10 wilayah di Indonesia. Untuk wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Korlantas Polri menggelar safety riding dan safety driving bersertifikat bagi 330 peserta dari beberapa perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan K3.

Sementara di wilayah lain, bantuan promotif preventif juga diberikan dalam bentuk bantuan multivitamin untuk pekerja wanita, pemberian Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja perkebunan, pelatihan K3 bersertifikat, serta penyesuaian lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

Jenis kegiatan promotif preventif yang disalurkan ke seluruh Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa sektor usaha sesuai karakteristik masing-masing area operasional di setiap daerah.

Roswita memaparkan, mayoritas kasus kecelakaan kerja terjadi di tempat kerja, yakni 56 persen. Sedangkan 33 persen lainnya terjadi di lalu lintas, dan 9 persen sisanya di luar tempat kerja. Meski bukan yang terbesar, namun kecelakaan lalu lintas memiliki tingkat severity atau keparahan yang tinggi, di mana 6-9 persen korbannya meninggal dunia.

Jika dilihat dari sektor kerjanya, pada tahun ini perkebunan masih menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi secara nasional. Sayangnya, perlindungan pekerja di sektor ini belum optimal, yakni 20 persen dari total tenaga kerja yang ada.

Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO melakukan pendampingan dan mengukur secara rinci dampak intervensi program promotif preventif, khususnya di sektor perkebunan.

"Tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Pekerja dan keluarganya akan kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya. Perusahaan akan mengalami kerugian akibat berkurangnya produktivitas pekerja. Karena itu, perlu peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini," kata Roswita.

Roswita menambahkan, kegiatan promotif preventif telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2019. Pada 2022, BPJS Ketenagakerjaan melalui 11 kantor wilayahnya telah menyerahkan 31.977 bantuan promotif preventif dalam bentuk: Pemberian Bahan Pangan Bergizi, Pelatihan K3 Umum, Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK), dan Penyediaan APD Jasa Konstruksi atau Perkebunan.

Ia berharap kegiatan ini dapat mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.

"Ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan promotif preventif yang dibutuhkan pekerja sehingga hasilnya akan lebih berkualitas dan bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," ujar Roswita.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari berharapan para peserta dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya di perusahaan serta masyarakat sekitar untuk selalu berkendara dengan baik dan menaati peraturan lalu lintas. Sehingga upaya menekan angka kecelakaan kerja di lalu lintas dapat berhasil. Dengan begitu terwujud sinergi dan harmoni antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja.

Dewi mengimbau para pekerja, baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal), untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu Rp16.800 per bulan untuk perlindungan program jaminan kerja dan jaminan kematian sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.

"Kami selaku badan yang diamanatkan undang-undang akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK, dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.

Baca Juga: