Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak manajemen Holywings terkait kerumunan di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan.

"Iya kita akan proses, kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut disini secara maraton," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.

Yusri mengatakan, Polisi akan menyelidiki kasus kerumunan lantaran petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran di UU Wabah Penyakit Menular.

"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Yusri

Yusri menjelaskan pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3.

Namun Yusri, belum bisa menjelaskan secara rinci kapan pemanggilan tersebut dilakukan.

Selain itu, Ia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan maupun restoran yang melanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujarnya.

Diketahui, Kerumunan di Holywings Kemang viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar. Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker, ada juga yang tidak menggunakan masker.

Kerumunan di Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum terjadi pada Sabtu (4/9) dan Minggu (5/9). Saat itu petugas menemukan pelanggaran jam operasional dan adanya kerumunan di dua lokasi tersebut.

Holywings Kemang telah diberikan sanksi ditutup sementara selama 3 hari oleh Satpol PP DKI Jakarta. Sementara Holywings Epicentrum diberi teguran oleh petugas.

Baca Juga: