JAKARTA - PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) mengantongi restu dari para pemegang obligasi untuk melakukan restrukturisasi atas utang Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 senilai 1 triliun rupiah yang jatuh tempo pada 24 Juni 2019. Hal tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Direktur Utama Express Transindo Utama, Benny Setiawan, mengatakan dari utang pokok obligasi sebesar 1 triliun rupiah sebanyak 400 miliar rupiah dikonversi menjadi saham. Sementara, 600 miliar rupiah menjadi obligasi konversi tanpa bunga dan diamortisasi atau dilunasi setiap tiga bulan dari hasil penjualan aset yang dijadikan jaminan penerbitan obligasi.

"Jadi secara keseluruhan sudah disetujui oleh pemegang obligasi. Usulan RUPO ini diajukan oleh pemegang obligasi itu sendiri. Mereka secara bersama-sama sekitar 20,65 persen mengajukannya dan telah disetujui kurang lebih 91 persen dari total peserta RUPO yang hadir atau sekitar 840 miliar rupiah menyetujui rencana restrukturisasi," ungkapnya di Jakarta, Selasa (11/12).

Perseroan akan menyampaikan hasil RUPO tersebut pada para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar pada minggu pertama bulan Februari 2019. Untuk harga konversi belum ditentukan besarannya sebab masih harus menunggu RUPS. Apalagi mengacu pada peraturan Bursa bahwa dalam menentukan harga konversi maka perusahaan harus mengetahui harga minimumnya adalah 25 hari sebelum pengumuman RUPS.

"Sekarang ini kita masih kaji kapan mau melakukan RUPS termasuk pemanggilannya. Jadi harga konversinya masih belum diputuskan," jelas Benny. Untuk penjualan jaminan aset berupa tanah dan kendaraan akan dilakukan secara bertahap dari sekarang hingga tahun 2020. Setiap triwulan hasil penjualan aset tersebut akan didistribusikan kepada para pemegang obligasi melalui amortisasi obligasi konversi tersebut.

"Untuk tanahnya sedikit dan kebanyakan kendaraan. Apalagi taksi konvensional ada batas waktu sehingga tidak boleh lebih dari rata-rata umur kendaraan 7 tahun. Jadi kita sesuaikan dengan umur kendaraan juga sehingga tidak terlalu mengganggu kegiatan operasional," jelas dia. Aset Perseroan berupa tanah berada di Jakarta dan nilai tanah tersebut dari 100 persen aset yang dijadikan jaminan 10 persen berasal dari aset tanah, sedangkan 90 persen berupa kendaraan.

Penjualan aset tersebut masih sesuai dengan nilai KJPP. Perseroan hanya akan mengacu pada nilai yang diberikan oleh KJPP, sehingga setiap tahun dilakukan penilaian. Akan tetapi semua ini hanya nilai acuan yang akan menjadi nilai bottom atau price.

yni/AR-2

Baca Juga: