Kalau persoalan kemudahan berusaha tidak diselesaikan, pembebasan pajak atau tax holiday tidak bisa dimanfaatkan untuk realisasi investasi.
Jakarta - Pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday oleh pemerintah perlu didukung penyelesaian persoalan kemudahan berusaha, terutama menyangkut perizinan dan ketersediaan infrastruktur. Sebab, pemberian insentif yang tak dibarengi dengan peningkatan kemudahaan berusaha dinilai tak akan efektif mendorong investasi.
"Insentif pajak penghasilan badan bisa dinikmati ketika investasi sudah berjalan. Yang dikeluhkan pelaku usaha adalah ketika akan memulai usahanya, itu yang harus diselesaikan," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, usai diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni), di Jakarta, Selasa (3/4).
Enny menilai insentif fiskal berupa pembebasan pajak akan selalu menarik bagi pelaku usaha.
Namun, dia mengatakan pemerintah perlu memperhatikan efektivitasnya dalam meningkatkan penanaman modal.
Menurutnya, apabila kemudahan berusaha tidak turut didorong menjadi lebih baik, tawaran pembebasan pajak di Indonesia bisa menjadi tidak semenarik Vietnam.
"Kalau persoalan kemudahan berusaha tidak diselesaikan maka pembebasan pajak tidak bisa dimanfaatkan untuk realisasi investasi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan investasi dalam industri pionir di atas 30 triliun rupiah bisa mendapatkan insentif tax holiday berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 20 tahun.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday akan terbit pekan ini, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.
Revisi Permen
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai tax holiday itu juga mengatur tingkatan nilai komitmen investasi serta insentif pembebasan PPh Badan yang diberikan.
Selain itu, untuk investasi 500 miliar hingga 1 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi 1-5 triliun rupiah mendapatkan pembebasan tujuh tahun.
Kemudian, untuk investasi 5-15 triliun rupiah bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi 15-30 triliun rupiah mendapatkan pembebasan 15 tahun. "Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun," kata Suahasil.
Ant/E-10