Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas pelarangan sepeda motor mulai Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan. Pengendara sepeda motor dihimbau untuk beralih menggunakan transportasi umum dan memarkirkan kendaraanya di tempat yang tersedia.

Di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat disediakan parkir umum dengan kapasitas 6.528 unit sepeda motor dan 9.724 unit mobil. Parkir umum ini ada di Gedung Duta Merlin hingga IRTI Monas. Pihaknya meminta pengelola gedung di sepanjang jalan perluasan pelarangan sepeda motor untuk membuka akses di jalur belakang untuk sepeda motor.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, di Jakarta, Selasa (22/8). Berikut petikannya:

Bagaimana kesiapan lahan parkir di jalur pelarangan sepeda motor?

Kita meminta pengelola gedung di sepanjang jalan perluasan pelarangan parkir untuk mengaktifkan kembali pintu belakang, khusus untuk roda dua. Harus dibedakan antara parkir dan mangkal ya. Kalau parkir, bisa gunakan gedung di sepanjang koridor itu atau gunakan park and ride kami.

Park and ride pada jalur itu di titik mana saja?

Park and ride kami ada di terminal Blok M atau di Jalan MH Thamrin no 10.

Berapa kapasitas parkir yang tersedia sepanjang jalan itu?

Banyaklah. Banyak banget. Dari Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat saja, untuk sepeda motor bisa mencapai lebih dari 6 ribu unit, untuk roda empat lebih dari 9.000 unit. Kalau sampai Bundaran Senayan, bisa 2-3 kali lipatnya. Jauh lebih banyak.

Artinya, pelarangan sepeda motor ini bisa menambah masalah baru, karena harus bayar parkir?

Makanya kan begini. Kenapa angkutan umum kita, Transjakarta hanya 3.500 rupiah. Ini untuk menekan biaya operasional kendaraan pribadi, khususnya roda dua. Makanya, kalau naik motor itu murah, dari mana dulu. Dia bisa gunakan publik transportasi sebagai alternatifnya. Kita bertahan tiket Transjakarta sebesar 3.500 rupiah dan ini bisa mengelilingi Jakarta sepanjang tidak keluar dari halte. Dari rumahnya, dia bisa parkirkan kendaraannya di park and ride kami lalu gunakan angkutan umum yang murah.

Berapa tarif parkir di park and ride ini?

Hanya 2.000 rupiah sekali jalan selama 23 jam untuk sepeda motor dan mobil sebesar 5 .000 rupiah untuk 23 jam. Ditambah asuransi pula. Kalau gedung lain kan nggak ada asuransi, kalau Dishub pakai asuransi. Rumusannya, kantong parkir ini ada di pinggir kota. Sehingga, orang ke kota itu tidak menggunakan kendaraan pribadi tapi menggunakan publik transport.

Selain tadi, Park and Ride yang disiapkan dimana saja?

Park and ride ini ada di Pinang Ranti, PGC Cililitan, Ragunan, Blok M, Kampung Rambutan, Pulogebang, Kalideres dan lainnya. Jangan hanya bicara segmen pelarangannya saja, busway saja sudah 13 koridor. Kita dorong mereka agar beralih ke angkutan umum sebenarnya.

Kabarnya ada pemberlakuan zonasi parkir?

Iya bisa, karena parkir itu merupakan cara untuk pengendalian lalu lintas. Makanya di kota-kota besar, semakin ke kota maka tarif parkir semakin mahal.

Berapa tarif untuk zonasi 1?

Belum. Kita belum merumuskan (tarif itu). Kan itu ditetapkannya di Perda Rencana Detail Tata Ruang. Perda itu masih dalam peninjauan kembali. P-5

Baca Juga: