JAKARTA - Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan rencana pengenaan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP) dengan pendapatan di atas 5 miliar rupiah belum tentu menyasar kelompok kaya secara efektif. Menurut dia, penghasilan orang kaya umumnya berasal dari modal, seperti dividen, sewa, dan royalti yang telah dikenakan pajak final, di luar tarif yang bersifat umum dan progresif.

"Dengan demikian, cakupan tarif baru ini belum tentu menyasar secara efektif kepada kelompok kaya," kata Bawono kepada Antara, di Jakarta, Rabu (14/7).

Bawono melanjutkan, dari sisi administrasi, pemajakan orang kaya juga relatif menantang karena kompleksitas bisnis serta risiko penghindaran pajak yang lebih besar.

Untuk mengatasi potensi ketidakefektifan itu, ia mengatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan mengenakan capital gain tax bagi penghasilan dari modal. Pemerintah juga bisa menggunakan skema pemajakan berbasis kekayaan dan harta warisan.

Selain itu, pembentukan unit khusus yang dilengkapi dengan data profil orang kaya dan jaringan bisnis secara terintegrasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan. Untuk mengatasi potensi penghindaran pajak, tambah dia, pemerintah juga bisa melakukan pendekatan kepatuhan berbasis cooperative compliance.

Sebagaimana diketahui, melalui Rancangan Undang-Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana memungut pajak sebesar 35 persen untuk orang dengan penghasilan di atas 5 miliar rupiah.

Kontribusi Diperbesar

Bawono pun mengapresiasi rencana tersebut karena beberapa organisasi internasional seperti IMF, OECD, dan ADM juga telah menyerukan supaya kelompok kaya berkontribusi lebih besar terhadap pajak. "Selain guna menjamin optimalisasi penerimaan PPh OP, resep ini juga diajukan dalam rangka mengurangi ketimpangan," terangnya.

Dia memandang reformasi pajak mendesak dilakukan saat ini. Pajak mesti dapat berperan lebih besar untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan, tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga menengah-panjang.

Baca Juga: