Ojek tetap tidak dikategorikan sebagai angkutan umum meskipun akan diatur dalam peraturan menteri.

JAKARTA - Tarif batas bawah ojek daring diperkirakan akan berada di kisaran 2.000 rupiah dan 2.500 rupiah perkilometer. Tarif batas ojek daring tidak akan di atas tarif batas taksi daring.

"Kalau taksi online itu 3.500 rupiah, mungkin bisa 2.000-2.500 rupiah, tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas 3.500 rupiah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Budi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1).

Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension),keselamatan dan kemitraan. "Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

Budi menambahkan pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah. "Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan," katanya.

Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerjapengemudi. "Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain," katanya.

Angkutan Umum

Budi Setiyadi menegaskan ojek tetap tidak dikategorikan sebagai angkutan umum meskipun akan diatur dalam peraturan menteri.

Budi mengatakan diaturnya ojek merupakan bentuk diskresi yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara di mana menteri boleh mengatur sesuatu yang telah terjadi sangat masif di masyarakat, yakni ojek daring.

"Dalam UU/30 Tahun 2014 ini menyangkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri Perhubungan mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti pak menteri bisa membuat aturan," katanya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak disebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Makanya dikatakan Menhub, kita hanya mengatur sebagian saja, di mana titik beratnya lebih kepada sepda motor berbasi aplikasi, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum," katanya.

Budi menuturkan ojek daring diatur lebih kepada jaminan keselamatan berkendara baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk jaminan asuransi.

"Kalau taksi online kan hanya penampilan saja, tidak boleh pakai sandal, kalau ini memang harus perlindungan, para pengemudinya dari misalnya jatuh keserempet harus menggunakan jaket, pakai helm standar baik pengemudi dan penumpangnya," katanya.

Budi menjelaskan, ojek pangkalan kemungkinan juga akan diatur seperti ojek daring yang dilatarbelkangi eksistensinya di masyarakat "Kemarin memang muncul diskusi, kalau akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam 'focus group discussion' ini muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi. Mereka masih ada sampai sekarang," katanya. Ant/P-5

Baca Juga: