Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyatakan tidak ada kenaikan listrik bagi pelanggan non subsidi.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020.

Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019.

"Besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (2/1).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (Kurs, Indonesian Crude Price/ICP, Inflasi dan atau harga patokan batu bara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (USD) menjadi 14.099 rupiah per dollar AS, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 61,31 dollar AS per barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batubara 779 rupiah per kg. Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, menurut Agung Pribadi, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Seperti yang disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, beberapa waktu yang lalu, tidak naiknya tarif listrik ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan lebih efisien.

Inflasi Terjaga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, meminta pemerintah untuk menjaga agar inflasi tidak naik di awal tahun. Ia mengaku khawatir kenaikan tarif dasar listrik akan berdampak ke inflasi awal tahun. "Bobot kenaikan tarif dasar listrik terhadap inflasi sangat besar. Tentu ada kekhawatiran bakal naiknya inflasi," ungkap dia.

Sementara itu, Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radi, meminta agar pemerintah untuk menurunkan besaran DMO (Domestic Market Obligation) harga batu bara dari 70 dollar AS per metrik ton menjadi 60 dollar AS.

"Hal ini dilakukan supaya pembatalan kenaikan tidak memberatkan PLN,"kata Fahmi.ers/E-12

Baca Juga: