JAKARTA - Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah gencar menggelar Operasi Bina Kependudukan (Biduk) pasca arus balik Lebaran 2017. Bagi pendatang yang ditemukan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ditindak tegas dengan memulangkan ke daerah asal.

Kepala Dinas Dukcapil, Edison Sianturi mengatakan pihaknya tidak akan main-main terhadap pendatang yang tidak memiliki KTP. Langkah ini dilakukan agar menciptakan tertib administrasi terhadap warga pendatang yang hendak mengadu nasib di Ibu Kota.

"Bila warga kedapatan tidak memiliki KTP, siap-siap saja akan kita pulangkan ke kampung halaman mereka," ujar Edison saat razia Biduk di kantor Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Lebih lanjut Edison menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial di beberapa daerah luar Jakarta untuk memulangkan warga pendatang tidak yang tidak memiliki KTP tersebut. Namun jika pendatang masih memiliki KTP asal, Dinas Dukcapil DKI akan membuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Karakter yang kita pulangkan itu, jika warga sama sekali tidak ada identitas dari daerah asalnya. Kalau ada KTP asalnya kita berikan SKDS," jelas dia.

Dalam operasi Biduk kali ini, sebanyak 62 warga pendatang terjaring oleh Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat di Johar Baru di RW 03, 05, 07. Operasi Biduk dilakukan di Kampung Rawa menyasar sejumlah rumah kos dan home industri yang ada di kawasan tersebut.

"Yang terjaring saat ini 62 warga tidak ber-KTP DKI dari 310 sasaran, sisanya memiliki KTP DKI," terang Kepala Suku Dinas Dukcapil, Remon Masadian.

Remon menerangkan seluruh warga yang terjaring dalam operasi Biduk ini seluruhnya memiliki pekerjaan. Hanya saja mereka tidak mempunyai KTP-DKI Jakarta. Pihaknya mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan diri jika tidak ber-KTP DKI.

"Kita akan buatkan SKDS bagi yang terjaring, semuanya gratis. Kartu SKDS itu hanya berlaku 1 tahun, jika masa berlakunya habis warga harus minta pengajuan lagi ke RT lagi," tutup dia. nis/P-5

Baca Juga: