Tangsel Terbanyak Langgar Larangan Pemasangan APK

TANGSEL - Untuk kawasan Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam wilayah paling banyak melanggar larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu Kota telah menertibkan 42.588 APK yang dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di lokasi terlarang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Banten, Ali Faisal, di Serang, Banten, Minggu, mengatakan, pemasangan atribut kampanye politik telah dilarang Peraturan KPU.

"KPU sudah mengatur soal pemasangan APK di antaranya larangan pemasangan spanduk di pohon, taman, dan jalan protokol," katanya.

Menurutnya, dari total yang ditertibkan berasal dari pohon, tiang listrik, taman, jalan-jalan protokol, gedung pemerintahan, dan sarana umum. Berdasarkan data dalam tahapan kampanye di Provinsi Banten yang mencapai 42.588 APK, paling banyak pelanggaran ditemukan di Tangerang Selatan, sebanyak 10.238 APK.

Uratan berikutnya adalah, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Serang. Ali menuturkan, Bawaslu telah mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di tempat yang diizinkan.

Namun, mereka tetap saja terus membandel dengan memasang APK di tempat terlarang, meski telah ditertibkan.

"Karena peserta pemilu masih membandel, maka APK tersebut masih menjamur di tempat yang dilarang. Ini tantangan buat kami. Setelah ditertibkan, nanti menjamur lagi," katanya.

Baca Juga: