Pemilu sebaiknya dilaksanakan pada 28, bukan 7, 14, atau 21 Februari. Ini dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan.
JAKARTA - Jadwal Pemilu sebaiknya menghindari tanggal 21 Februari 2024 karena akan ditangkap sebagai menguntungkan pihak tertentu yang sering mengusung politik identitas. Tanggal itu bisa dibaca 212. Usul ini disampaikan anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, di Jakarta, Jumat (21/1).
"Apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, maka akan untungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212. Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik suku, agama, ras, serta antargolongan atau SARA," ujarnya.
Maka, Rifqinizami menyarankan, agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari, bukan 7, 14, atau 21 Februari. Ini dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan. "Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari dengan pertimbangan teknis," katanya.
Hal itu dikatakan terkait pernyataan KPUyang menyampaikan usulan alternatif tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024. Sebelumnya, KPU menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari.
Menurut dia, apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan Pemilu. Ia mencontohkan,7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye. Karena itu, dia menilai lebih baik pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis tadi.
Sedangkan anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan alternatif 14 Februari tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR yang dikirimkan ke pimpinan DPR pada Rabu 19 Januari 2022. "Usulan ini tidak baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," katanya.
Pada hari Rabu 19 Januari 2022, KPU telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Potensi Jeda
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16tahun 2021 memungkinkan adanya jeda waktu pemilihan umum (pemilu) DPRD dengan pemilu DPR, DPD, dan Presiden.
"Putusan ini memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, untuk mengambil terobosan terkait tata kelola pemilu menuju 2024," kata Titi.
Putusan MK mengatakan bahwa pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
Melalui putusan tersebut, Titi berpandangan bahwa MK tidak menyatakan ruang penentuan pemberian jeda antarpemilu hanya diberikan kepada pembentuk undang-undang. MK justru memberikan mekanisme baru yang disebut dengan "pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati."
Jadi, kesepakatan antara pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Inilah sebenarnya yang menarik dari putusan MK Nomor 16 Tahun 2021 tersebut. Putusan tersebut, dapat menjadi solusi setelah Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.