Akan diadakan dengar pendapat terkait upaya mengatasi pencemaran limbah industri yang dikeluhkan masyarakat.

JAKARTA - Terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala menengah dan kecil Kabupaten Tangerang selama tahun ini terdapat 86 pengaduan. Laporan tersebut masuk ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangerang.

"Selama tahun ini kita sudah menerima 86 aduan kasus industri yang mencemari lingkungan wilayah Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, Jumat (3/11).

Dari seluruh laporan kasus tersebut, yang terbukti mencemarkan lingkungan sudah ditindaklanjuti dan dikenai sanksi administrasi. Sandi mengungkapkan, hasil tindak lanjut laporan terhadap 86 kasus yang sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan tersebut juga tidak sepenuhnya melanggar.

Namun, ada juga dari sektor industri rumah tangga seperti lapak barang bekas atau limbah. "Total keseluruhan pengaduan sampai Oktober ini ada 86 pengaduan. Kemudian, 53 industri dan 33 kasus pembakaran sampah," ujarnya.

Sandi mengungkapkan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan Kabupaten Tangerang tersebut terjadi hampir di seluruh sektor mulai dari tanah, sungai, permukiman, hingga udara. Kendati demikian, dengan banyaknya laporan tersebut, Sandi sudah melakukan upaya peningkatan pengawasan.

"Bahkan, jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan akan diberikan sanksi lebih tegas," ujarnya.

Panggil Pengelola

Sementara itu, Pemkab Tangerang akan memanggil pengelola Kawasan Industri Milenium dan perusahaan untuk diminta penjelasan terkait permasalahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang telah meresahkan masyarakat.

"Saya akan panggil perusahaan dan pengelola kawasnnya. Saya juga sudah perintahkan DLHK untuk segera memanggil," kata Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono. Andi menyebutkan, dalam pemanggilan tersebut akan dijadwalkan melalui pengiriman surat kepada perusahaan dan kawasan.

Nanti mereka diajak dengar pendapat terkait upaya mengatasi pencemaran limbah industri yang dikeluhkan masyarakat sekitar. "Itu sudah saya perintahkan kepada jajaran agar mereka segera dipanggil," ujarnya.

Andi juga mengaku, selama ini sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang untuk melakukan langkah-langkah tegas terkait permasalahan pencemaran lingkungan tersebut. Hal itu dilakukan, agar tidak ada lagi industri atau perusahaan bandel. Jangan lagi ada yang melanggar aturan.

"Saya sudah instruksikan DLHK untuk mengambil langkah-langkah tegas. Karena pencemaran adalah isu nasional. Selain itu, pencemaran menyangkut hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Andi minta industri, perusahaan, maupun pengelola kawasan mengikuti dan menaati aturan-aturan. Tujuannya, agar nanti tidak ada lagi permasalahan yang dapat merugikan rakyat. "Kalau industri ataupun kawasan tidak memperbaiki kesalahannya, ya, kita tindak tegas," tandasnya. Ant/G-1

Baca Juga: