Pada masa PBB dipungut nasional, biaya hanya setengah dari rata-rata sekarang.

TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi pada denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerah itu selama September hingga Oktober 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa relaksasi penghapusan denda pajak itu diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB yang realisasinya masih jauh dari target sebesar 470 miliar.

Selain itu, menurut dia, penghapusan sanksi PBB tertunggak tersebut, juga merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang agar masyarakat tidak terdampak dengan potensi kenaikan inflasi. "Dalam rangka menekan gejolak inflasi dari kenaikan BBM, Pemkab Tangerang mengeluarkan kebijakan membebaskan denda PBB dalam setiap tahun pajak," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia memaparkan realisasi penerimaan PBB di semester I-2022 telah mencapai 300 miliar lebih dari target penerimaan sebesar 470 miliar tersebut. "Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat sampai akhir Oktober. PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda," katanya.

Pihaknya juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menggratiskan penuh biaya pembayaran PBB di bawah 100.000 agar masyarakat dapat bertahan dari kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM.

"Program PBB gratis untuk para wajib pajak di bawah 100.000, karena memang saat ini kemampuan ekonomi rendah. Tetap kalau yang di atas 100.000 tetap kita kenakan biaya iadministrasi," tuturnya.

Potensi Naik

Selain penghapusan denda pada sektor PBB, Pemkab Tangerang kini juga melakukan peningkatan potensi penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang awalnya ditargetkan sebesar 780 miliar, menjadi 1 triliun.

"Realisasi sudah di atas 118 persen dari target 780 miliar. Dan dari 1 triliun itu ada potensi penambahan 200 miliar lebih. Ini menjadi tantangan kita untuk terus menggedor pengembang setelah selesai administrasi pertanahan untuk membayar BPHTB," kata Budhi.

Namun sejumlah warga berharap semestinya kabupaten Tangerang mmberi diskon pembayaran PBB seperti sering dilakukan Kota Tangerang. "Kabupaten Tangerang tidak pernah memberi potongan pembayaran PBB seperti dilakukan Kota Tangerang, " ujar seorang Warga Binong, Curug, Tangerang, H Andang.

Padahal, lanjut dia, pada masa PBB dipungut nasional, biaya hanya setengah dari rata-rata sekarang. Artinya begitu diambil alih daerah, PBB naik luar biasa, kurang lebih 100 persen. Ant/wid/G-1

Baca Juga: