Dana yang disa­lurkan 650 ribu untuk setiap bulan ­selama 12 bulan. Dana ­diberikan tiga ­bulan sekali.

TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan menyalurkan dana insentif tahun 2023 kepada 19.825 guru dan tenaga pendidik lainnya. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk keperluan tersebut mencapai 188 miliar rupiah. "Ini menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang dalam memberi penghargaan atau perhatian kepada para guru non-PNS dan tenaga pendidik," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Senin (6/3).

Menurutnya, para guru dan pendidik tersebut pantas diberi penghargaan karena telah bekerja keras melahirkan generasi emas yang siap memajukan Kota Tangerang. Jamaluddin menuturkan, rincian penerima dana insentif adalah tingkat TK/PAUD/RA ada 5.792 orang. PKBM untuk 220 orang. SKH buat 257 orang. Lalu tingkat SD sebanyak 7.051 orang. Berikutnya, MI 1.659, SMP 3.796 dan Mts 1.050 orang.

"Dana yang disalurkan 650 ribu untuk setiap bulan selama 12 bulan. Namun, sistem penyaluran diberikan secara berkala, tiga bulan sekali," ujarnya. Jamaluddin menambahkan, melalui penyaluran dana insentif setiap tahunnya ini, Pemkot Tangerang memastikan mendukung penuh segala bentuk peningkatan pengelolaan sistem pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

"Harapannya, ke depan pendidikan Kota Tangerang dapat selalu menjaga kinerjanya, bersaing, lebih maju dan lebih baik," ujarnya.

Sekolah Inklusi

Sementara itu, Jamaluddin juga memfasilitasi 300 siswa dan 100 tenaga pendidik melalui aktif di 79 sekolah inklusi. Dia berharap seluruh sekolah Tangerang bersifat inklusi. Dia menambahkan, sekolah inklusi juga telah berhasil memfasilitasi ratusan Anak Berkebutuhan Khusus mendapat akses pendidikan yang sama.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyediakan ratusan Guru Pendamping Khusus berkompeten yang diharapkan mampu mengakomodasi program tersebut. Untuk menyukseskan Sekolah Inklusi, dia berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Perlu diketahui, Sekolah Inklusi merupakan program untuk mewujudkan kesempatan Anak Berkebutuhan Khusus seperti tunagrahita, speech delay, tunanetra, autis, dan kebutuhan khusus lainnya, mendapat akses pendidikan setara dan serupa di sekolah-sekolah reguler.

Baca Juga: