TANGERANG - Dalam rangka perayaan Natal 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tangerang, Banten, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus untuk 23 narapidana.
"Narapidana Rutan Tangerang yang mendapat remisi khusus sebanyak 23 orang tahun ini. Ada yang dua bulan dan ada 15 hari, " kata Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurutnya, ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013. Isinya tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," katanya.
Yekti menambahkan, di Lapas Tangerang ada 33 napi yang beragama Nasrani, namun hanya 23 orang yang mendapat remisi Natal. Yang tidak mendapat remisi 10 orang. Dua orang menjalani subsider. Dua lagi belum menjalani 6 bulan pidana. "Enam lagi berstatus tahanan," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 napi beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.
Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi napi yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal tersebut tecermin dalam sikap dan perilaku napi sesuai dengan norma agama dan sosial.
Yasonna mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. "Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna.
Dari total 15.922 napi yang menerima remisi Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya 3.038 napi menerima remisi 15 hari dan 10.871 napi mendapat remisi satu bulan. Selain itu 1.404 napi memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan 510 napi menerima remisi dua bulan. Ant/G-1