Tangerang Belum Tarik Obat Sirop Praxion.
TANGERANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memperketat penggunaan obat-obatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes). Langkah ini sebagai antisipasi munculnya kembali kasus gagal ginjal akut anak. "Kami tetap akan penuh kehati-hatian," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, Rabu. Meski begitu, Tangerang belum menarik obat sirop Praxion.
Bahkan, menurutnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia sudah mengeluarkan edaran ke seluruh anggota untuk memperketat pengawasan penggunaan obat (khusus anak) di seluruh fasilitas kesehatan. Hendra mengungkapkan selain akan memperketat penggunaan obat anak, dia juga mengawasi peredaran obat-obatan tersebut.
Pengawasan dilakukan terhadap obatan yang masuk dalam daftar larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. "Jadi, kami saat ini juga meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan obat sirup Praxion," katanya.
Hendra menyebutkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sejauh ini belum menarik jenis obat sirup Praxion tersebut. Sebab dari informasi terakhir BPOM bahwa Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
"Kita sejauh ini belum melakukan penarikan obat Praxion karena belum menerima SE resmi dari BPOM. Tapi, dari hasil investigasi obat itu tidak berbahaya," tutur Hendra. Lebih jauh dia menambahkan, untuk Kabupaten Tangerang saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut anak dan diharapkan tidak akan ada. "Mudah-mudahan tidak akan ditemukan kasus gagal ginjal akut lagi," harap dia.