Pemerintah terus berusaha memenuhi pasokan di pasaran dan menindak tegas para pelaku ekspor ilegal minyak goreng.

JAKARTA - Para tersangka kasus ekspor CPO tak tertutup kemungkinan menghadapi hukuman mati. Demikian ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (22/4). "Pemberatan ini menjadi pertimbangan penting kami," katanya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menerapkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor kepada para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Febrie mengatakan, penyidik kejaksaan saat ini berkonsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis dan penting untuk kelangsungan pembangunan nasional. Maka, bila ada perbuatan hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, akan ditindak tegas.

"Ini menjadi konsentrasi kami. Apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, pasti kami tindak tegas," kata Febrie. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Lalu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA. Keempat General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Febrie menjelaskan, Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sudah disampaikan Jaksa Agung. Juga ada ketentuan-ketentuan perdagangan sebagai dasar penyidikan. Ada perbuatan melawan hukumnya. "Kami tetap terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tandas Febrie.

Tindak Tegas

Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menegaskan, pemerintah terus berusaha memenuhi pasokan minyak goreng di pasaran dan menindak tegas para pelaku ekspor ilegal minyak goreng."Pemerintah berusaha untuk memenuhi pasokan minyak goreng. Selain itu, pemerintah sedang menindak tegas mereka yang melakukan ekspor ilegal," ujar Wapres di sela kunjungan kerja ke Gunung Kidul, Yogyakarta.

Wapres mengatakan, presiden sudah tegas menginstruksikan pengusutan tuntas terhadap para pelaku ekspor ilegal minyak goreng. Mereka mengekspor tidak sesuai ddengan ketentuan persyaratan. Di sisi lain, pemerintah akan berupaya mempertahankan harga minyak goreng curah.

"Harga minyak goreng kemasan mengikuti harga keekonomian. Tapi untuk minyak goreng curah dipertahankan," jelas Ma'ruf. Dia menambahkan, harga minyak goreng curah ditekan melalui operasi pasar. Wapres berharap harga minyak goreng segera kembali normal. "Kita harap dengan tindakan pemerintah, melalui pengawasan dan operasi pasar minyak segera kembali normal seperti sediakala," ujar Wapres.

Baca Juga: