SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengamankan Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46) warga Bumiayu, Jawa Tengah. Nasir diamankan di Tegal sekitar jam 18.30 WIB, Senin (30/8). Setelah tiga kali yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
"Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan.
Menurut siaran persnya, Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai 2,2 miliar rupiah di PT BBK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.
"Sementara kerugian negara yang dihitung secara acak mencapai 2,2 miliar rupiah. Kami masih mengajukan permintaan penghitungan kerugian Negara ke BPPKP. Adapun peran yang bersangkutan yakni, setoran deposito dan kredit yang diterima tidak disetorkan ke kas," ungkapnya.