F

ani, 16 dan Ria, 17 sedikit gelagapan saat diminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kedua gadis yang berprofesi sebagai pengamen tertangkap dalam razia masker yang dilakukan Satpol PP, di sekitar Balai Kota Kota Bogor, Kamis (13/7).

"Masak pengamen tidak bisa menyanyikan lagu "Indonesia Raya," ujar petugas Satpol PP yang memberikan sanksi. Kedua gadis remaja tersebut hanya tersenyum simpul. Dengan bantuan petugas, akhirnya Fani dan Ria menyanyikan lagi "Indonesia Raya" hingga akhir.

Fani tidak menyangka kalau hari ini akan tertangkap razia masker. Dia baru saja akan mengamen dengan melintas Jalan Juanda, tepatnya di depan Balai Kota. "Tadi baru lewat jalan (Jalan Juanda) lalu dikejar petugas," ujar dia. Gadis yang tidak lulus sekolah dasar ini mengatakan dirinya tertangkap petugas karena tidak menggunakan masker.

"Maskernya ketinggalan di warung," ujar dia memberikan alasan. Biasanya, Fani selalu menggunakan masker saat mengamen di sejumlah tempat di Kota Bogor. Masker baru dilepas saat dia sedang bernyanyi atau istirahat. "Kalau nyanyi pakai masker takut suaranya tidak kedengaran," ujar dia.

Sesekali, dia juga melepas maskernya lantaran masker membuat pernafasan sedikit begah. Selain pada itu, Fani yang tinggal bersama kakak, rekan sesama pengamen karena ibunya menjadi TKW di Malaysia mengakui pentingnya menggunakan masker terutama di masa pandemi Covid-19.

Jika Fani dan Ria mendapatkan hukuman menyanyikan lagi Indonesia Raya, Awan, 44 diminta untuk push up sebagai bagian teguran awal karena tidak menggunakan masker.

"Saya tidak tahu (ada razia masker), karena masker sudah kotor dibuang," ujar dia yang juga tertangkap karena tidak menggunakan masker.

Warga Cimulang, Kabupaten Bogor ini berencana untuk membeli masker sebagai pengganti maskernya yang telah kotor. "Tapi, saya ngamen dulu," ujar dia singkat. Dengan, uang hasil ngamennya itu, Awan baru dapat membeli masker seharga 10 ribu rupiah. Dalam sehari ngamen, biasanya dia dapat memperoleh penghasilan sekitar 50 ribu rupiah.

Baik, Fani, Ria dan Awan mendapatkan hukuman tahap pertama berupa teguran lisan dan tertulis. Selain itu, mereka diminta menyanyikan lagi Indonesia Raya maupun push up untuk memberikan efek jera.

n dini daniswari/P-5

Baca Juga: