Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengaku masih menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perwira polisi wanita (polwan) dengan dua polisi.

"Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Syaripudin di Ambon, Jumat (16/9), seperti dikutip dari Antara.

Kabar perselingkuhan ini bermula dari Bripka SA yang melaporkan istrinya, seorang perwira polwan berinisial Ipda MP atas dugaan perselingkuhan dengan dua polisi.

Ipda MP yang bertugas di Polres Tual dilaporkan berselingkuh dengan Ipda KR saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur di Sukabumi, Jawab Barat, pada tahun 2018.

Sang suami yang geram setelah mengetahui Ipda MP memiliki hubungan terlarang dengan pria lain akhirnya menganiaya sang istri. Ipda MP lantas melaporkan suaminya ke polisi atas tuduhan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Akibat kasus ini, ketiga anggota polisi itu kemudian dipindah tugaskan. Ipda MP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo di Ambon, sementara suaminya, Bripka SA, dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.

Sedangkan Ipda KR dimutasi ke Polres Kepulauan Aru setelah sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda Maluku

Namun, Ipda MP diduga kembali berselingkuh dengan rekan polisi di tempat tugas barunya di SPN Passo.

Ipda MP diduga berselingkuh dengan anak buahnya, Bripka FT, yang menyebabkannya kembali dimutasi ke Polres Tual untuk mengikuti suaminya.

Kasus dugaan perselingkuhan kedua ini terungkap setelah Bripka SA mengadukan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku.

Selain melaporkan istrinya, Bripka SA juga mengadukan Ipda KR dan Bripka FT atas dugaan berselingkuh dengan istrinya.

Baca Juga: