Sebaiknya diserahkan kepada pejabat baru bila ada yang perlu dilantik. Hal ini agar tidak membuat blunder. 

JAKARTA- Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut tidak etis apabila kepala daerahmenjelang lengser dalam waktu dekat membuat kebijakan strategis dengan mengganti pejabat di bawahnya .

"Artinya secara etis ya. Memang kalau bicara mengenai undang-undang, tidak. Seharusnya serahkan sajalah kepada penjabat kepala daerah yang baru," kata Prasetio ditemui di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (14/9).

Menurut dia, usulan untuk tidak membuat kebijakan strategis itu untuk menghindari munculnya kepentingan politik."Kalau itu baik, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak baik, orang ditaruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh penjabat. Iini politis dipelintir lagi karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin, dilantik, itu kan tidak bagus," ucapnya.

Ia enggan membeberkan SKPD yang disebut bermasalah mendapatkan posisi tersebut."Banyaklah nanti di pansusakan kami buka," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang pensiun pada 16 Oktober 2022.Alasannya, lanjut dia, untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

Adapun lima jabatan tinggi pratama yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI,Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menjelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022."Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," katanya di Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut Yayan, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Namun semestinya Anies tidak melakukannya.

Tiga Nama

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menyerahkan tiga nama yang diusulkan menjadi calon penjabat gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa tugas pada 16 Oktober 2022 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya menyerahkan berkas yang sudah dibahas soal tiga nama itu," kata Ketua DPRD DKI Prasetio.Tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI itu dibawa langsung Prasetio dan diterima Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Adapun tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI dari DPRD DKI itu yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, danDirektur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Mereka terpilih melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi DPRD DKI.Prasetio menambahkan nantinya nama-nama usulan itu akan dirapatkan oleh sembilan instansi terkait untuk membahas rekam jejak nama usulan tersebut."Harus dicek betul, calon penjabat ini apakah ada masalah, baru diserahkan kepada Presiden," ucapnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menambahkan nama tersebut nantinya akan diverifikasi persyaratan formal bersama dengan tiga nama lain yang juga diusulkan Kementerian Dalam Negeri.Setelah itu, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku Ketua Tim Penilai Akhir (TPA).

"Nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di Presiden," ucapnya.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Sebelum itu, DPRD DKI sudah mengadakan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Anies dan Riza.

Baca Juga: