JAKARTA - Kapal sitaan Ditjen Pajak ditengarai hendak melarikan diri. Tapi kemudian tak berkutik saat disergap kapal KN Pulau Nipah-321. Kapal sitaan Ditjen Pajak ini ditangkap di perairan Kepulauan Anambas, Batam pada Sabtu (11/12) lalu.

"Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan unsur KN Pulau Nipah-321 berhasil mengamankan kapal sitaan negara berjenis cable layer di perairan Kepulauan Anambas, Batam," kata Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia dalam konferensi pers di Mabes Bakamla, pada hari Selasa kemarin. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Ainn Nursalim Saleh.

Menurut Laksdya Aan,penangkapan kapal sitaan Ditjen Pajak ini merupakan bentuk kerja sama antar kementerian atau lembaga yang sangat luar biasa.

Laksdya Aan memaparkan kronologis penangkapan kapal. Operasi penangkapan dimulai ketika Bakamla menerima surat permohonan perbantuan pengamanan aset sita barang bergerak milik Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Aset tersebut berupa kapal berjenis cable layer dan bernama lambung CS Nusantara Explorer.

"Berbekal dasar tersebut saya memerintahkan Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito untuk menggerakkan unsur KN Pulau Nipah-321 guna pencarian dan pengamanan kapal target" ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, diketahui kapal CS Nusantara Explorer masih dalam status sita sejak 24 Agustus 2021 silam. Tidak tanggung-tanggung, kapal CS Nusantara Explorer juga telah melakukan pelayaran illegal menuju Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Hal tersebut merupakan hasil pantauan tracking sistem yang dimiliki Puskodal Bakamla.

"Menurut data dari Puskodal Bakamla, pada 8-12 November 2021 termonitor posisi CS Nusantara Explorer berada di pelabuhan Bauan, Filipina. Kemudian, 18-27 November 2021 termonitor posisi CS Nusantara Explorer sudah berada di pelabuhan Changsu, RRT. Lalu, pada 5 Desember 2021 pukul 05.00 WIB termonitor posisi kapal masuk ZEE Indonesia dan diperkirakan 6 Desember 2021 pukul 16.00 WIB akan melintasi perairan sebelah barat kepulauan Anambas," tuturnya.

Berdasarkan informasi Puskodal Bakamla, ia selaku Kepala Bakamla melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito memerintahkan KN Pulau Nipah-321 untuk bergerak menuju perairan Anambas guna melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kapal target. Setelah itu, Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto Wibisono langsung bergerak menuju perairan Anambas. Sekitar pukul 14.30 WIB, KN Pulau Nipah-321 berhasil mendeteksi keberadaan kapal CS Nusantara Explorer.

"Tidak menunggu lama, Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan kapal," katanya.

Tanpa perlawan, pada koordinat 03°32'821"U - 105°37'398" T, tim VBSS KN Pulau Nipah-321 melakukan pemeriksaan kapal. Hasil pemeriksaan awal kapal CS Nusantara Explorer terdapat 45 ABK yang terdiri dari 31 ABK warga negara Indonesia dan 14 ABK warga negara asing. Selanjutnya, kapal CS Nusantara Explorer langsung dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar. Dan demi keamanan, dokumen kapal CS Nusantara Explorer serta 2 ABK diamankan di KN Pulau Nipah-321.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, Sabtu (11/12) kapal CS Nusantara Explorer diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I. Hasil pengamanan kapal sitaan ini, Bakamla berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak puluhan milyar rupiah," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Ain Nursalim Saleh, mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Bakamla.

"Saya mewakili Kanwil DJP Jakarta Selatan I, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bakamla. Jika tidak dibantu, kami akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kembali aset sita yang melarikan diri," ujar Ainn Nursalim.

Menurut Ainn, aset sita barang bergerak ini, belum menyelesaikan kewajiban pajaknya yang kurang lebih sebesar 33 miliar rupiah.

Baca Juga: