Penindakan tempat hiburan yang jadi sarang narkoba dan praktik prostitusi, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau media massa.

JAKARTA - Tidak ada toleransi kepada siapapun yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Termasuk bagi tempat hiburan Alexis yang diduga menjadi sarang prostitusi.

"Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, nggak ada. (Penertiban Alexis ditunda), Memang belum ada perintah dari saya. Dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu," Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan, di Jakarta, Jumat (23/3).

Menurutnya, penertiban dengan cara mengerahkan petugas dengan jumlah besar merupakan cara kuno. Namun, pihaknya memastikan akan tetap menertibkan siapapun, termasuk Alexis yang diduga melanggar Perda.

"Kita ini menertibkan, bukan show a force. Kita mau menertibkan. Jadi, saya tidak mau dengan cara-cara seperti itu. Itu cara kuno, cara salah, saya akan tertibkan dengan cara yang benar. Saya akan disiplinkan," tegasnya.

Belakangan, tersebar surat permohonan bantuan tambahan personel kepada Polda Metro Jaya untuk menertibkan Alexis. Namun, hal ini tidak jadi dilaksanakan karena Anies belum memberikan restu. Bahkan, Anies berencana akan mendisiplinkan pegawainya yang membocorkan surat tersebut ke media.

"Kalau dengan disiplin jangan kemudian diberhentikan, diganti, bukan. Disiplinkan itu bukan sanksi. Disiplin tuh artinya disamakan. Saya kasih komando, saya arahnya begini, semuanya ikut arah itu. Jadi disiplinkan artinya semuanya jadi sejalan," tegasnya.

Terkait dengan penutupan Alexis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Polda siap memberikan bantuan pengamanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana untuk menutup Hotel 4Play Alexis. "Untuk penutupan Alexis tanya ke Pemprov ya, karena kewenangan di sana berkaitan dengan perizinan," ujar Argo.

Sebelumnya, surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tentang rencana penutupan hotel tersebut telah diterbitkan. Isinya, menyebutkan pada 22 Maret 2018, akan dikerahkan 300 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, dalam rangka penutupan Alexis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan surat itu. Namun, penutupan hotel ditunda, tanpa alasan yang jelas.

Perda Kejam

Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menganggap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Parwisata terlalu kejam

"Pasal 54 dalam Pergub 18/18, dijelaskan kalau ada laporan dari masyarakat atau dari media massa bahwa di tempat pariwisata atau tempat hiburan itu ditemukan narkotika, prostitusi, perjudian itu langsung ditutup, tanpa teguran tertulis, tapi langsung ditutup," ujar Trubus.

Menurutnya, pasal 54 ini tidak memberikan ruang kepada pengelola tempat hiburan untuk membela diri. Bahkan pergub ini lebih tegas daripada Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Undang-Undang. Dia menyebut, Pergub 18/18 disinyalir menyebabkan persaingan antara usaha pariwisata menjadi tidak sehat.

"Sebab, bisa saja pesaing melaporkan tempat usaha tertentu dengan memfitnah adanya parkatik prostitusi atau peredaran narkoba. Karena sesama pengusaha itu saling berkompetisi, jangan sampai dilaporkan masyarakat, tapi (dilaporkannya) oleh orang-orang yang tidak jelas," katanya.

Seperti dugaan adanya prostitusi di Alexis, kata Trubus, sangat ironis jika dilaporkan oleh warga Jakarta Timur. Karena, Alexis ini berlokasi di Jakarta Utara. Dia berharap, Gubernur Anies agar setiap laporan dari pihak tertentu dikaji kebenarannya.

"Jadi menurut saya gubernur membentuk tim untuk mengklarifikasi apakah pernyataan dari media atau masyarakat itu benar. Kan masyarakat ini macam-macam juga, jangan sampai masyarakatt ini adalah pesaing dari tempat hiburan itu sendiri," katanya.

pin/Ant/P-5

Baca Juga: