Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Dito Mahendra
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno menuturkan Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dalam sel bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. (Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," kata Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa (25/10).
Masjuno pun memastikan status Nikita Mirzani sebagai publik figur tak membuatnya diperlakukan istimewa. Ia menekankan fasilitas yang diperoleh Nikita selama menjalani proses penahanan tidak berbeda dengan tahanan lainnya.
"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," jelas Masjuno.
Ia pun menuturkan Nikita belum diperbolehkan untuk dibesuk oleh pihak manapun selama dua minggu kedepan terkait adanya proses pemeriksaan lanjutan. Namun, Masjuno menjamin Nikita tetap bisa mengikuti kegiatan keagamaan dan lainnya, juga memperoleh bantuan hukum.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan penahanan Nikita juga dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy pada Selasa (25/10).
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan karena mengunggah foto Dito Mahendra, yang diedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Atas unggahannya, Nikita dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.