JAKARTA - Pemerintah Taiwan menampik tudingan bahwa pihaknya menolak untuk menerima peraturan Indonesia tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran. Taiwan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Indonesia berkenaan dengan peraturan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah media di Tanah Air memberitakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menolak untuk menerima peraturan Indonesia tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migrant. Selanjutnya, Taiwan akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina sebagai bentuk penolakan terhadap langkah Indonesia.

Pemerintah Taiwan melalui perwakilannya, Taipei Economic and Trade Office (TETO) menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Setelah melakukan konfirmasi pada 3 September 2020, pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dalam wawancara dengan Kantor Berita CNA menyatakan bahwa pemerintah Taiwan mengetahui pemerintah Indonesia secara sepihak pada akhir Juli lalu mengumumkan peraturan tersebut.

Namun, pemerintah Taiwan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. "Pihak Indonesia juga belum melakukan komunikasi dan negosiasi dengan kami. Kami berharap kedua pemerintah dapat segera merundingkan peraturan ini," demikian pernyataan TETO yang diterima Koran Jakarta, Selasa (8/9).

Berdasarkan hal tersebut di atas, pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tersebut tidak pernah mengatakan bahwa Taiwan 'menolak' peraturan tersebut yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Bahkan, pejabat tersebut tidak pernah mengatakan bahwa akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.

mad/E-10

Baca Juga: