JAKARTA - Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 akan dibahas Senin (24/1). Demikian keterangan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta, Selasa (18/1).

Untuk itu, DPR akan menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. "Kalau tidak ada perubahan jadwal, Komisi II mengundang mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membicarakan tanggal dan tahapan Pemilu 2024 pada Senin depan," kata Doli.

Dia berharap setelah rapat dapat diputuskan jadwal Pemilu 2024. Menurutnya, dalam Raker Komisi II dengan mendagri terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, pihaknya minta pemerintah konsolidasi dengan para penyelenggara pemilu.

Hal itu dilakukan karena masih adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan KPU terkait jadwal Pemilu 2024. Misalnya, apakah di bulan Februari atau Mei 2024. "Komisi II juga minta KPU konsolidasi dengan penyelenggara pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP," ujarnya.

Doli mengatakan, Komisi II menilai kesempatan konsolidasi tersebut sudah cukup karena kalau mau mempersiapkan Pemilu 2024 dengan baik maka saat ini waktu yang tepat untuk memutuskan waktu dan tahapan pemilu.

Menurut dia, kalau sudah ada kesepakatan terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 pemerintah dengan penyelenggara pemilu, maka Komisi II akan mendukung. "Kedua komponen tersebut terlibat langsung dalam Pemilu 2024," kata Doli. Tugasnya, KPU mengurusi masalah teknis. Sedang pemerintah terkait anggaran penyelenggaraan pemilu. Partai politik menjadi kontestan.

Sementara itu, baru-baru ini, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan setiap pergantian pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, ada perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), meski tidak ada revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Tak berubah

"Memang tidak ada kedaluwarsa. Tetapi seiring dengan perubahan UU atau pergantian pemilu/pilkada, PKPU juga berubah," katanya. Menurut dia, perubahan terutama untuk tahapan, program, dan jadwal pemilu.

Hingga awal tahun ini, DPR dan pemerintah belum berencana merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal sebelumnya terdapat RUU Pemilu yang akan menyatukan aturan main pemilu dan pemilihan kepala daerah. Namun RUU Pemilu tersebut ditarik dari Prolegnas Tahun 2021.

Begitu pula, kata Titi, terkait dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 yang sampai sekarang masih berlaku.

Kendati demikian, walau kedua UU tetap berlaku pada Pemilu/Pilkada 2024, KPU akan mengubah PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Jadi, hampir pasti ada perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi, kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, biasanya lebih tetap keberlakuannya," katanya.

Baca Juga: