Kita semua harus bisa menahan diri untuk tidak membuat kerumunan atau pun berlibur merayakan pergantian tahun baru.

Pergantian tahun semakin dekat. Tinggal tiga hari lagi kita akan memasuki tahun 2021. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pergantian tahun kali ini tetap dibayang-bayangi dengan pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Hingga saat ini, tidak kurang 1,7 juta jiwa telah menjadi korban virus yang menyerang pernapasan itu.

Memang beberapa negara telah melewati masa kritis dari serangan virus korona ini. Namun di tengah libur panjang pergantian tahun, muncul bahaya baru serangan gelombang kedua Covid-19 seperti yang terjadi di Beijing. Meski hanya ada 13 kasus baru selama 152 hari terakhir, namun pemerintah setempat memberlakukan status darurat.

Dan yang tidak kalah mengkhawatirkan, di Inggris kini muncul varian baru virus korona yang penyebarannya lebih cepat. Hal ini mengakibatkan jumlah kasus pasti akan lebih cepat bertambah dan tentu juga risiko kematian yang lebih tinggi. Kabar terbaru, temuan kasus varian baru virus korona sudah ada di Singapura sebelum Natal lalu. Menyusul Singapura, varian baru yang sangat mengkhawatirkan tersebut juga ada di negara-engara yang punya hubungan dekat dengan Indonesia, seperti Malaysia, Jepang, dan Australia.

Memang, sampai saat ini belum ditemukan kasus varian baru virus korona di Indonesia. Namun bukan tidak mungkin, virus yang dikenal dengan sebutan VUI 202012/01 itu sudah masuk ke Indonesia mengingat sifat penyebarannya yang sangat cepat dan jarak antara Singapura dan Indonesia begitu dekat.

Karena itu, tidak berlebihan jika pemerintah melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru. Kita harus banyak belajar dari kejadian libur dan cuti bersama akhir Oktober lalu yang menyebabkan kasus baru meningkat pesat.

Kita juga harus maklum jika peraturan pemerintah yang memperketat syarat orang bepergian berubah-ubah, berubah menjadi lebih ketat. Jika tadinya syarat orang bepergian naik transportasi udara hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibody, kini berubah menjadi rapid test antigen. Bahkan khusus yang hendak liburan ke Bali, syaratnya lebih ketat lagi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR test.

Masa berlakunya pun berubah, tadinya berlaku 14 hari, kini hanya menjadi tiga hari. Di beberapa tampat hiburan pun dilakukan razia. Alhasil, tidak sedikit yang mengeluhkan berubah-ubahnya peraturan tersebut. Namun, sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi karena tujuan peraturan yang berubah menjadi lebih ketat tersebut adalah demi kebaikan bersama.

Tujuan pemerintah jelas, memperkecil risiko penularan dengan meminimalisir jumlah orang bepergian. Untuk itu, kita semua harus bisa menahan diri untuk tidak membuat kerumunan atau pun berlibur merayakan pergantian tahun baru. Tidak selamanya kok, hanya untuk pergantian tahun baru ini saja sampai dengan berakhirnya pandemi. Memang berat, tetapi inilah senjata paling ampuh melawan virus korona. Mencegah, bukan mengobati. n

Baca Juga: